Tuesday, July 19, 2011

Tentang Umrah dan Haji

disadur dari Halaqoh.net
Hikmah dan Kajian
Haji sebagai salah satu rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan setiap muslim yang mampu satu kali seumur hidupnya didasarkan pada firman Allah swt dalam surah Ali 'Imran (3) ayat 97 seperti disebut di atas. Kemudian pada ayat lain Allah swt berfirman yang artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." (QS.2:196), "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rajas, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji..." (QS.2:197),
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak..." (QS.22:27-28).

Sedangkan kewajiban haji bagi setiap muslim yang mampu satu kali seumur hiduphya dalam hadis Rasulullah SAW dijumpai dalam riwayat dari Abu Hurairah: "Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Katanya: "Wahai manusia, Allah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah." Kemudian seseorang bertanya, "Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun ya Rasulullah?" Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaan itu sebanyak tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW berkata: "Kalau saya katakan benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu" (HR. Ahmad bin Hanbal, Muslim, dan an-Nasa'i).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: "Ikutilah amalan haji dengan umrah, karena kedua amalan itu meniadakan sifat kikir dan dosa sebagaimana ahli logam membuang karat dari besi, perak, dan emas. Tiada lain pahala yang diterima haji yang mabrur (diterima) kecuali surga" (HR. at- Tirmizi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud).

Berdasarkan hadis-hadis ini, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa kewajiban haji bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan biaya, waktu, tenaga, dan aman dalam perjalanan, hanya satu kali seumur hidup. Namun demikian, Rasulullah SAW menganjurkan bagi orang yang memiliki kemampuan biaya, fisik, dan waktu untuk melaksanakan ibadah haji sekali dalam lima tahun (HR. al-Baihaki dan Ibnu Hibban dari Abu Sa'id al-Khudri).

Hukum Ibadah Haji dan Umrah
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa ibadah haji wajib dilaksanakan bagi setiap mukmin yang mempunyai kemampuan biaya, fisik, dan waktu. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang kapan kewajiban itu dimulai, apakah kewajiban itu bisa ditunda, atau harus dilaksanakan segera setelah mampu. Imam *Abu Hanifah, Imam *Abu Yusuf (sahabat Imam Abu Hanifah), ulama Mazhab *Maliki, dan pendapat terkuat di kalangan Mazhab *Hanbali menyatakan bahwa apabila seseorang telah mampu dan memenuhi syarat, wajib langsung mengerjakan ibadah haji dan tidak boleh ditunda ('al'c3'a2 al-faur).

Jika pelaksanaannya ditunda sampai beberapa tahun, maka orang tersebut dihukumkan *fasik, karena penundaan tersebut termasuk *maksiat. Jika pelaksanaan haji itu ditunda-tunda, kemudian uangnya habis, maka orang tersebut, menurut mereka, harus meminjam uang orang lain untuk melaksanakan ibadah haji itu, karena waktu wajib baginya telah ada, lalu ia tunda.

Alasan mereka dalam menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak boleh ditunda bagi orang yang telah mampu dan memenuhi syarat adalah firman Allah SWT dalam surah Ali 'Imran (3) ayat 97 dan surah al-Baqarah (2) ayat 196 di atas. Tuntutan untuk menunaikan ibadah haji itu adalah tuntutan yang sifatnya segera, karenanya, tidak boleh ditunda.

Alasan lain yang mereka kemukakan adalah sabda Rasulullah SAW: "Segeralah kamu melaksanakan ibadah haji, karena tidak satu orang pun di antara kamu yang mengetahui apa yang akan terjadi" (HR. Ahmad bin Hanbal dari Ibnu Abbas). Bahkan dalam hadis lain Rasulullah SAW seakan-akan mengecam orang yang menunda-nunda ibadah hajinya. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang tidak dalam keadaan sakit, tidak dalam kebutuhan atau kesulitan mendesak, atau tidak dihalangi penguasa yang lalim, lalu ia tidak menunaikan ibadah hajinya, jika ia mati maka ia bebas memilih untuk secara Yahudi atau secara Nasrani" (HR. Sa'id bin Mansur, Ahmad bin Hanbal, Abu Ya'la, dan al-Baihaki dari Abu Umamah, tetapi salah seorang periwayatnya daif). Hadis yang sama juga diriwayatkan oleh Imam at-*Tirmizi, yang salah seorang periwayatnya juga daif.

Ulama Mazhab *Syafi'i dan Muhammad bin Hasan asy-*Syaibani (sahabat Imam Abu Hanifah lainnya) berpendapat bahwa kewajiban haji itu tidak harus segera dilaksanakan ('al'c3'a2 at-tar'c3'a2khi), tetapi jika memang sudah mampu dianjurkan (disunahkan) segera dilaksanakan dengan maksud agar tanggung jawab atau kewajibannya lepas. Oleh sebab itu, menurut mereka, pelaksanaan ibadah haji bagi yang telah mampu dan memenuhi syarat boleh ditunda, karena Rasulullah SAW sendiri menunda pelaksanaan ibadah haji sampai tahun ke-10 Hijriah (HR. al-Bukhari dan Muslim), sedangkan kewajiban ibadah haji telah disyariatkan pada tahun 6 Hijriah (menurut mereka, ayat tentang kewajiban melaksanakan haji, yaitu surah al-Baqarah [2] ayat 196-197 diturunkan pada tahun ke-6 Hijriah).

Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa ibadah haji disyariatkan sejak tahun ke-6 Hijriah, berbeda dengan pendapat jumhur ulama fikih yang menyatakan pada tahun ke-9 Hijriah. Di samping itu, lanjut mereka, hadis- hadis yang menyatakan bahwa penunaian ibadah haji harus segera dilaksanakan jika telah mampu dan memenuhi syarat seluruhnya adalah *hadis daif yang tidak bisa dijadikan landasan hukum.

Dalam menetapkan hukum melaksanakan ibadah umrah, ulama fikih juga berbeda pendapat. Pendapat terkuat dalam Mazhab Maliki dan Mazhab *Hanafi menyatakan bahwa umrah itu hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan/diutamakan) untuk satu kali seumur hidup. Alasan mereka, seluruh hadis yang berbicara tentang kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam tidak satu pun yang menyatakan bahwa umrah itu termasuk di dalamnya.

Di samping itu, mereka juga beralasan dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam at- Tirmizi, Imam Ahmad bin Hanbal, dan al-Baihaki dari Jabir bin Abdullah. Dalam hadis itu diceritakan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW: "Beritahu kepada saya, apakah umrah itu wajib atau tidak?" Rasulullah SAW menjawab: "Tidak, tetapi jika kamu melaksanakan umrah lebih baik bagi engkau." Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: "Haji itu adalah jihad dan umrah itu adalah ta-tawwu' (amalan sunah)" (HR. ad-Daruqutni dan al-Baihaki dari Abu Hurairah). Menurut *Ibnu Hajar al-Asqalani, hadis ini daif.

Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan salah satu pendapat di kalangan Mazhab Hanbali, umrah itu hukumnya wajib, sama dengan haji. Alasan mereka adalah firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 196 yang artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji danumrah karena Allah..." Dalam ayat ini, menurut mereka, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sekaligus secara sempurna. Di samping itu, mereka juga beralasan dengan sebuah hadis: "Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah, apakah wanita itu berkewajiban untuk berjihad?" Rasulullah SAW menjawab: "Benar, yaitu jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, haji dan umrah", (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaki dari RA Aisyah).

1 comment:

  1. SEKARANG SEMUA BISA UMRAH
    Umrah murah dengan DP 2,5jt
    cicilan 0 % dan tidak mematok biaya cicilan perbulan, besaran biaya angsur disesuaikan dengan kemampuan calon jamaah.
    Info hub. PT. VIP TRAVEL 081263521131

    ReplyDelete